BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Satuan Tugas Siaga Bencana Universitas Advent Indonesia atau yang disingkat dengan SATGANA UNAI. Penggunaan nama lengkap ataupun singkatannya mempunyai arti dan makna yang sama.
2. SATGANA UNAI berkedudukan di kampus Universitas Advent Indonesia Parongpong Bandung.
Pasal 2
Waktu
1. SATGANA UNAI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan President Council No…….. tanggal 9 Maret 1990.
2. Hari jadi SATGANA UNAI adalah tanggal 9 Maret.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
SATGANA UNAI berdasarkan pada Pancasila dan Falsafah Pendidikan Universitas Advent Indonesia.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan SATGANA UNAI adalah memberikan pertolongan kepada siapapun, kapanpun, dimanapun, dalam situasi dan kondisi apapun tanpa pamrih.
Pasal 5
Tugas Pokok
SATGANA UNAI mempunyai tugas pokok :
1. Memberikan dan menyalurkan pertolongan.
2. Melatih dan membentuk generasi muda agar memiliki rasa kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan sesama manusia.
Pasal 6
Fungsi
SATGANA UNAI berfungsi sebagai organisasi yang merupakan suatu wadah yang menampung kegiatan-kegiatan kemanusiaan secara sistematis dan professional.
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1. SATGANA UNAI bersifat kemanusiaan.
2. SATGANA UNAI adalah organisasi mahasiswa yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan,dan agama.
3. SATGANA UNAI bukan organisasi kekuatan social politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan social politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4. SATGANA UNAI menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Usaha
SATGANA UNAI dalam mencapai tujuannya melakukan usaha menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik , pengetahuan, keterampilan dan pengalaman.
BAB IV
PRINSIP DASAR, MOTTO DAN JANJI
Pasal 9
Prinsip Dasar
Prinsip dasar SATGANA UNAI adalah keseimbangan mental, fisik, rohani, dan social.
Pasal 10
Motto dan Janji
Motto SATGANA UNAI adalah :
Setiap seruan minta tolong adalah panggilan kemanusiaan.
Janji SATGANA UNAI adalah :
Dengan pertolongan Tuhan, saya berjanji dan sanggup untuk :
1. Melaksanakan segala hak dan kewajiban saya sebagai anggota SATGANA UNAI.
2. Menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater.
3. Membaktikan dan mengembangkan segala ilmu pengetahuan yang telah saya peroleh dari organisasi untuk kemanusiaan.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Anggota
Anggota SATGANA UNAI adalah mahasiswa UNAI yang terdiri dari :
a. Anggota Biasa
Anggota biasa terdiri atas :
- Anggota Muda
- Anggota Penuh
- Anggota Non Aktif
b. Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah orang – orang yang mendukung kegiatan SATGANA UNAI.
c. Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah orang – orang yang sangat berjasa terhadap SATGANA UNAI.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban.
2. Hak dan kewajiban tersebut akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 13
Kepengurusan
Kepengurusan SATGANA UNAI mempunyai susunan sebagai mana dijelaskan dalam bagan berikut :
Penanggungjawab : Pembantu Rektor III Bidang Kemahasiswaan
Penasehat : Sponsor
Ketua : Komandan
Wakil Ketua : Wakil Komandan
Terdiri dari 7 Asissten :
Asissten 1 – Pendidikan dan Latihan
Asissten 2 – Keuangan
Asissten 3 – Logistik
Asissten 4 – kesekretariatan
Asissten 5 – Kerohanian
Asissten 6 – Tata Tertib
Assisten 7 – Humas
BAB VI
MUSYAWARAH DAN EVALUASI
Pasal 14
Musyawarah
1. Musyawarah Besar adalah pengambil keputusan tertinggi dalam SATGANA UNAI
2. a. Musyawarah besar diadakan 1 tahun sekali.
b. Acara pokok musyawarah besar adalah i. Pertanggung jawaban komandan, wakil komandan dan divisinya selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan.
ii. Menetapkan rencana kegiatan tahunan serta menetapkan kepengurusan komandan dan wakil komandan untuk masa bakti satu tahun berikutnya.
c. Jika ada hal – hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu musyawarah besar dapat diadakan musyawarah besar luar biasa.
Pasal 15
Evaluasi
1. Evaluasi dilakukan dalam waktu 3 bulan sekali
BAB VII
PENDAPATAN
Pasal 16
Pendapatan
Pendapatan SATGANA UNAI diperoleh dari :
1. Alokasi dana kemahasiswaan.
2. Iuran anggota.
3. Sumbangan dari masyarakat / donatur yang bersifat tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SATGANA UNAI.
4. Usaha dana yang dilakukan oleh SATGANA UNAI.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 17
Lambang
Lambang SATGANA UNAI adalah :
Segi Lima dan lingkaran berwarna biru didalamnya yang melambangkan Pancasila sebagai asas SATGANA UNAI dan asas falsafah Pendidikan Universitas Advent Indonesia.
Lengan dan palang merah melambangkan kegiatan SATGANA UNAI yang memberikan pertolongan kepada yang membutuhkan.
Warna latar belakang putih melambangkan kasih dan ketulusan dalam pertolongan yang diberikan.
Pasal 18
Bendera
Bendera SATGANA UNAI berbentuk empat persegi panjang dengan warna dasar merah yang melambangkan kedewasaan.
Pasal 19
Himne
Himne SATGANA UNAI adalah lagu SATGANA
Pasal 20
Pakaian, Seragam dan Tanda – tanda
Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota SATGANA UNAI menggunakan pakaian seragam beserta tanda – tandanya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
Anggaran Rumah Tangga SATGANA UNAI
1. Anggaran Rumah Tangga SATGANA UNAI ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga SATGANA UNAI.
2. Anggaran Rumah Tangga SATGANA UNAI ditetapkan oleh musyawarah besar SATGANA UNAI dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar SATGANA UNAI.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran
1. SATGANA UNAI ini hanya dapat dibubarkan apabila Universitas Advent Indonesia bubar.
2. Jika SATGANA UNAI dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik SATGANA UNAI dikuasai oleh Universitas Advent Indonesia.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 23
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Aktif.
2. Usul perubahan Anggaran Dasar SATGANA UNAI diterima oleh musyawarah besar SATGANA UNAI jika disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari anggota yang hadir.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah besar tanggal 10 Februari 2002 yang merupakan revisi dari keputusan presiden council tanggal 9 Maret 1990 dan disahkan kembali oleh presiden council pada tanggal…………………………
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SATUAN TUGAS SIAGA BENCANA
UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Tempat
1. Organisasi ini bernama Satuan Tugas Siaga Bencana Universitas Advent Indonesia atau yang disingkat dengan SATGANA UNAI. Penggunaan nama lengkap ataupun singkatannya mempunyai arti dan makna yang sama.
2. SATGANA UNAI berkedudukan di kampus Universitas Advent Indonesia Parongpong Bandung.
Pasal 2
Waktu
1. SATGANA UNAI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan keputusan President Council No…….. tanggal 9 Maret 1990.
2. Hari jadi SATGANA UNAI adalah tanggal 9 Maret.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
SATGANA UNAI berdasarkan pada Pancasila dan Falsafah Pendidikan Universitas Advent Indonesia.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan SATGANA UNAI adalah memberikan pertolongan kepada siapapun, kapanpun, dimanapun, dalam situasi dan kondisi apapun tanpa pamrih.
Pasal 5
Tugas Pokok
SATGANA UNAI mempunyai tugas pokok :
1. Memberikan dan menyalurkan pertolongan.
2. Melatih dan membentuk generasi muda agar memiliki rasa kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan sesama manusia.
Pasal 6
Fungsi
Fungsi SATGANA UNAI sebagai organisasi yang sistematis dan professional adalah organisasi yang terkontrol dan terorganisir dengan baik.
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
1. SATGANA UNAI bersifat kemanusiaan.
2. SATGANA UNAI adalah organisasi mahasiswa yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan,dan agama.
3. SATGANA UNAI bukan organisasi kekuatan social politik, bukan bagian dari salah satu organisasi kekuatan social politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
4. SATGANA UNAI menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agam dan kepercayaannya itu.
Pasal 8
Usaha
SATGANA UNAI dalam mencapai tujuannya melakukan usaha menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti luhur dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman. Memantapkan melalui:
a. Inagurasi
b. Kelas secara regular
c. Pendidikan dasar lanjutan(PDL)
d. Bakti social
e. Kegiatan kemanusiaan lainnya.
BAB IV
PRINSIP DASAR, MOTTO DAN JANJI
Pasal 9
Prinsip Dasar
Prinsip dasar SATGANA UNAI adalah keseimbangan mental, fisik, rohani, dan social.
Pasal 10
Motto dan Janji
Motto SATGANA UNAI adalah :
Setiap seruan minta tolong adalah panggilan kemanusiaan.
Janji SATGANA UNAI adalah :
Dengan pertolongan Tuhan, saya berjanji dan sanggup untuk :
4. Melaksanakan segala hak dan kewajiban saya sebagai anggota SATGANA UNAI.
5. Menjunjung tinggi nama baik organisasi dan almamater.
6. Membaktikan dan mengembangkan segala ilmu pengetahuan yang telah saya peroleh dari organisasi untuk kemanusiaan.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 11
Anggota
Anggota SATGANA UNAI adalah mahasiswa UNAI yang terdiri dari :
d. Anggota Biasa
Anggota biasa terdiri atas :
- Anggota Muda
- Anggota Penuh
- Anggota Non Aktif
e. Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan adalah orang – orang yang mendukung kegiatan SATGANA UNAI. Contoh: Istri / Suami dari anggota SATGANA UNAI, dll.
f. Anggota Luar Biasa
Anggota Luar Biasa adalah orang – orang yang sangat berjasa terhadap SATGANA UNAI. Contoh: Sponsor SATGANA UNAI,dll.
Pasal 12
Hak dan Kewajiban
Anggota Muda:
Hak-hak
1. Mendapat kacu merah polos.
2. Memiliki NRIS (Noimor Registrasi Induk Sementara)
3. Memakai seragam anggota muda SATGANA UNAI
4. Mendapat pelajaran dan pelatihan secara teori maupun praktek.
5. Mengeluarkan pendapat.
Kewajiban:
1. Menyelesaikan kewajiban administrasi anggota dengan membayar uang iuran rutin bulanan.
2. Mengorganisir penerimaan dan inagurasi siswa baru
3. Mengajar siswa baru dalam kelas reguler.
4. Mengorganisir dan melaksanakan bhakti social dalam dan luar.
5. Mengorganisir pendidikan dasar (PD)
6. Mengikuti rapat SATGANA UNAI
7. Mematuhi peraturan dan tata tertib dengan penuh tanggung jawab
8. Menghormati dan menghargai anggota penuh.
9. Melaksanakan sanksi yang diberikan karena pelanggaran.
Anggota Penuh:
Hak-hak:
1. Memakai dan mendapat kacu merah yang bercap SATGANA UNAI.
2. Memiliki dan memakai seragam dan atribut penuh SATGANA UNAI
3. Memiliki NRI (Nomor Registrasi Induk)
4. Mengeluarkan pendapat
5. Memiliki hak untuk memilih dan dipilih
6. Mendapat pelajaran dan pelatihan secara teori dan praktek
Kewajiban:
1. Membimbing dan mengarahkan siswa dan anggota muda
2. Menyelesaikan kewajiban administrasi anggota dengan membayar uang iuran rutin bulanan.
3. Mengikuti kegiatan SATGANA UNAI
4. Mematuhi peraturan dan tata tertib dengan penuh tanggung jawab.
5. Melaksanakan sanksi yang diberikan karna pelanggaran.
6. Mengikuti rapat SATGANA UNAI.
Anggota Non Aktif:
Hak-hak:
1. Mengikuti kegiatan SATGANA UNAI
2. Mengeluarkan pendapat
3. Memberikan dukungan secara moril dan materil
Kewajiban:
Memberikan iuran wajib minimal 10 kali lipat dari iuran rutin bulanan sebelum menjadi anggota non aktif.
Pelanggaran akan kewajiban yang dapat ditolerir hanya sebanyak 3 kali. Jika anggota aktif SATGANA UNAI melanggar kewajibannya maka akan dikenakan sanksi:
1. Tidak diperkenankan untuk turut serta menjadi panitia inti dalam momen-momen besar yang diadakan SATGANA UNAI
2. Tidak berhak memberi instruksi kepada siswa kecuali diminta oleh panitia.
Pasal 13
Kepengurusan
Komandan:
Syarat-syarat dari seorang komandan adalah:
1. Berdomisili di kampus UNAI
2. Menjadi Anggota penuh SATGANA UNAI selama 1 tahun atau lebih
3. Berdedikasi tinggi
4. Bijaksana dan penuh tanggung jawab.
5. Jujur dan dapat dipercaya
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Rasa social yang tinggi
8. Turut aktif dalam kegiatan SATGANA UNAI
Hak-hak:
1. Memiliki hak perogatif dalam keadaan darurat yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Mengkoordinir dan mengarahkan anggota SATGANA UNAI
3. Memimpin dan mengambil alih rapat
4. Dihormati dan dihargai oleh anggota SATGANA UNAI
5. Mendapat laporan dari Wakil Komandan
6. Mendapat dukungan dari anggota SATGANA UNAI
7. Memberikan NRI
Kewajiban:
1. Bertanggung jawab kepada Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan.
2. Mengayomi seluruh anggota SATGANA UNAI
3. Meminta nasehat kepada penasehat
4. masa aktifnya adalah 1 tahun dan tidak bisa dipilih kembali.
Wakil Komandan (WaDan):
Syarat-syarat untuk menjadi seorang wakil komandan adalah sama dengan syarat-syarat menjadi seorang komandan.
Hak-hak:
1. Menerima laporan dari setiap devisi yang ada.
2. Menggantikan komandan apabila komandan tidak ada.
3. Memimpin rapat
4. Dihormati dan dihargai oleh anggota SATGANA UNAI
Kewajiban:
1. Bertanggung jawab kepada komandan
2. Mengkoordinir devisi-devisi yang ada.
3. Masa aktifnya adalah 1 tahun.
Pendidikan dan Latihan (Diklat):
Hak-hak:
1. Menyusun program kegiatan reguler SATGANA UNAI
2. Menyimpan buku materi (copian) SATGANA UNAI
Kewajiban:
1. Bertanggung jawab kepada Wakil komandan dan komandan
2. Mencari dan mengembangkan materi SATGANA UNAI yang baru dan yang lama
Keuangan:
Hak-hak:
1. Menyimpan dana SATGANA UNAI
2. Mengeluarkan dana yang ada untuk keperluan SATGANA UNAI
Kewajiban:
1. Mengumpulkan iuran rutin bulanan dari anggota SATGANA UNAI
2. Mengatur sirkulasi keuangan
3. Bertanggung jawab kepada wakil komandan dan komandan
Logistik:
Hak-hak:
1. Menyimpan peralatan dan perlengkapan serta makanan
2. Memeriksa perlengkapan dan makanan
Kewajiban:
1. Bertanggung jawab atas perlengkapan dan makanan
2. Bertanggung jawab kepada wakil komandan dan komandan
Kesekretariatan:
Hak-hak:
1. Menyimpan arsip-arsip dan buku-buku SATGANA UNAI
Kewajiban:
1. Melakukan pendataan anggota SATGANA UNAI
2. Membuat, mengirim dan menerima surat
3. Mendata kehadiran siswa pada kelas reguler
Kerohanian:
Kewajiban:
1. Mengatur kegiatan kerohanian SATGANA UNAI
2. Bertanggung jawab kepada wakil komandan dan komandan
Tata tertib:
Hak-hak:
1. Memberikan sanksi
2. Membuat dan menyusun tata tertib dan peraturan
Kewajiban:
1. Memberikan arahan tata tertib dan peraturan kepada anggota SATGANA UNAI
2. Bertanggung jawab kepada wakil komandan dan komandan
Humas:
Kewajiban:
1. Mengendalikan arus keluar masuknya informasi yang berhubungan dengan kegiatan SATGANA UNAI.
2. Memberi informasi kepada siswa dan anggota SATGANA UNAI.
3. Bertanggung jawab kepada wakil komandan dan komandan
BAB VI
MUSYAWARAH DAN EVALUASI
Pasal 14
Musyawarah
1. Musyawarah Besar adalah pengambil keputusan tertinggi dalam SATGANA UNAI
2. a. Musyawarah besar diadakan 1 tahun sekali.
b. Acara pokok musyawarah besar adalah :
iii. Pertanggung jawaban komandan, wakil komandan dan divisinya selama masa baktinya, termasuk pertanggung jawaban keuangan.
iv. Menetapkan rencana kegiatan tahunan serta menetapkan kepengurusan komandan dan wakil komandan untuk masa bakti satu tahun berikutnya.
c. Jika ada hal – hal yang luar biasa dan bersifat mendesak, maka diantara dua waktu musyawarah besar dapat diadakan musyawarah besar luar biasa.
Pasal 15
Evaluasi
2. Evaluasi dilakukan dalam waktu 3 bulan sekali
BAB VII
PENDAPATAN
Pasal 16
Pendapatan
Pendapatan SATGANA UNAI:
a. Alokasi dana kemahasiswaan Dimana dana tersebut diperoleh dengan persetujuan dari Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan.
b. Iuran anggota akan ditentukan jumlahnya berdasarkan rapat SATGANA UNAI.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 17
Lambang
Lambang SATGANA UNAI adalah segi lima dan lingkaran berwarna biru didalamnya yang melambangkan pancasila sebagai asas SATGANA UNAI dan falsafah pendidikan Universitas Advent Indonesia.
Lengan dan palang merah melambangkan kegiatan SATGANA UNAI yang memberikan dan menyalurkan pertolongan kepada orang lain.
Warna latar belakang putih melambangkan kasih dan ketulusan dalam pertolongan yang diberikan.
Pasal 19
Himne
Himne SATGANA UNAI adalah lagu SATGANA
Pasal 20
Pakaian, Seragam dan Tanda – tanda
Untuk menebalkan rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota SATGANA UNAI menggunakan pakaian seragam beserta tanda – tandanya.
Pasal 20
Pakaian, seragam dan tanda-tanda
Pakaian seragam SATGANA UNAI adalah:
Celana : Hitam
Baju : Biru
Topi : Biru tua
Untuk baju, disebelah kanan terdapat lambang SATGANA UNAI dan disebelah kiri terdapat lambang UNAI, mempunyai dua saku. Nama ada diatas saku kiri dan NRI/NRIS diatas saku sebelah kanan.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21
Pembubaran
3. SATGANA UNAI ini hanya dapat dibubarkan apabila Universitas Advent Indonesia bubar.
4. Jika SATGANA UNAI dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik SATGANA UNAI dikuasai oleh Universitas Advent Indonesia.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 22
Perubahan Anggaran Dasar
3. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam musyawarah besar yang dihadiri oleh 2/3 dari anggota Aktif.
4. Usul perubahan Anggaran Dasar SATGANA UNAI diterima oleh musyawarah besar SATGANA UNAI jika disetujui oleh sekurang – kurangnya 3/4 dari anggota yang hadir.
BAB XI
PERATURAN UMUM
Pasal 25
Peraturan umum SATGANA UNAI
Peraturan umum dalam SATGANA UNAI adalah sebagai berikut:
1. Setiap melakukan satu pelanggaran dikenakan sanksi 1 seri
1 seri = 10 kali push up
2. Makan dan minum harus duduk dan kacu dimasukkan dan sebelumnya harus mengucapkan “SATGANA”
3. Setiap melaksanakan seri push up, kacu harus dimasukkan.
4. Terlambat 1 menit = 1 seri atau sesuai dengan kebijaksanaan Tatib
5. Panggilan sesama kacu putih adalah “saudara”
Panggilan sesama kacu merah adalah “saudara”
Panggilan kacu merah kepada kacu putih adalah “tuan”
Panggilan kacu putih kepada kacu merah adalah”boss”
6. Merespon panggilan dengan jawaban “SATGANA”.
Teriak “hallogank” dalam leadaan darurat dan berbahaya.
7. Teriak “SATGANA” setiap memasuki suatu pertemuan.
8. Wajib membawa kacu dalam setiap kegiatan SATGANA
9. Setiap mengikuti Apel harus memakai sepatu dan berpakaian rapi.
10. Tidak diperbolehkan melangkahi dan menginjak perlengkapan SATGANA kecuali dalam situasi darurat.
11. Setiap masuk dan keluar tenda, bivak, tempat pertemuan teriak “SATGANA”
12. Wajib melapor apabila berhalangan mengikuti suatu kegiatan SATGANA dan apabila ingin meninggalkan kegiatan SATGANA.
13. Tidak diperkenankan bercanda dan membuat kegiatan lain dalam mengikuti kegiatan SATGANA
14. Siswa berhak untuk mendapatkan NRIS Blank.
15. Siswa yang telah di inagurasi tetapi belum mengikuti pendidikan dasar dapat mengikuti pendidikan dasar selanjutnya, setelah mengikuti kelas reguler dan inagurasi tanpa harus membayar uang pendaftaran. Maksimum 2 tahun dari inagurasinya.
16. Seluruh atribut SATGANA UNAI hanya dapat dipakai oleh anggota SATGANA UNAI.
17. Peraturan selebihnya akan ditambahkan oleh Tatib.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 24
Penutup
Anggaran rumah tangga ini ditetapkan oleh musyawarah besar tanggal 18 Agustus 2002 yang merupakan revisi dari keputusan presiden council tanggal 9 Maret 1990 dan disahkan kembali oleh presiden council pada tanggal…………………………